IJTI Kutuk Kekerasan Jurnalis pada Aksi 112

Sabtu, 11/02/2017 20:13 WIB

Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistimatik yang dilakukan  sejumlah oknum terhadap jurnalis televisi pada aksi 112 di Masjid Istiqlal.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendrayana mengatakan bahwa kejadian yang menimpa jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal tersebut mengalami trauma dan luka-luka.

"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut," kata Yadi dalam siaran persnya (11/2).

IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers, ujar Yadi,  akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.

"Kami menilai ada dua peristiwa hukum. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," ujarnya.

Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

Sebab itu, IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

TERKINI
Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Rafah karena Hadapi Dilema Penyanderaan Thailand akan Rekriminalisasi Ganja, Perdana Menteri Janji Bersikap Keras terhadap Narkoba Gerakan Mahasiswa Indonesia Bisa Lahirkan Kesadaran Global bagi Kemerdekaan Palestina Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Agar Kementam Dapat WTP