Jum'at, 12/05/2023 10:52 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Pihak berwenang Arab Saudi menyita 8.280.078 pil captagon yang disembunyikan dalam pengiriman krim kopi dan menangkap lima orang yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
"Tiga warga Suriah, satu dengan visa pengunjung kedaluwarsa, dan dua warga Pakistan ditangkap di Riyadh," kata juru bicara resmi Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika, Mayor Marwan al-Hazmi, dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.
Tindakan hukum pendahuluan diambil terhadap mereka, dan dirujuk ke Kejaksaan Umum.
Penangkapan ini terjadi sehari setelah pihak berwenang di Jeddah menghukum 17 warga negara Saudi dan satu warga Suriah dengan total 80 tahun penjara setelah mereka dinyatakan bersalah menggunakan dan memiliki berbagai jenis narkoba, menurut laporan media setempat.
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
AS Blokade Selat Hormuz, Iran Mengadu ke PBB: Ini Pelanggaran Serius
Saudi Berlakukan Aturan Baru Masuk Makkah jelang Musim Haji
Kelompok itu dihukum karena memiliki dan menggunakan kokain, hash, dan sabu, media lokal melaporkan pada hari Rabu.
Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika mengimbau seluruh warga dan warga untuk melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan atau promosi narkoba dengan menghubungi pihak berwajib terkait.
"Semua informasi yang diberikan akan diperlakukan sangat rahasia," imbuh dia.
Keyword : Arab SaudiPil CaptagonSuriahTimur Tengah