Rabu, 10/05/2023 13:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 18 tahun penjara.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif , eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Militer AS Kembali Serang Kapal di Pasifik Timur, Tiga Orang Tewas
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Sementara untuk terdakwa Dody dijatuhi vonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.
Keyword : Anita Cepu Teddy Minahasa Narkoba 17 Tahun Penjara