Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Rabu, 10/05/2023 13:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif , eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Sementara untuk terdakwa Dody dijatuhi vonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

TERKINI
Bayern Bidik Theo Hernandez Jadi Pengganti Davies Barcelona Ingin Negosiasi Kenaikan Gaji Lewandowski Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Subang MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU