Tok! Hakim Vonis Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

Rabu, 10/05/2023 12:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (10/5/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 20 tahun penjara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Sebelumnya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

TERKINI
25 Tahun Promosikan Budaya Diet, Oprah Winfrey Minta Maaf Blake Shelton Santai, Tiga Anak Gwen Stefani Sibuk Urus Perayaan Mother`s Day Gambar Terbaru Thunderbolts Tampilkan Sebastian Stan sebagai Bucky Barnes Kisah Mengharukan Stubby, Si Induk Pengganti Bayi-bayi Manatee Yatim Piatu di Hari Ibu