Rabu, 10/05/2023 11:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, menyampaikan bahwa asam lambung kliennya sempat naik sebelum jalani persidangan agenda pembacaan putusan.
“Bang Dody dari Tahti Narkoba Polres Jakarta Barat tadi jam 7 pagi telepon katanya Bang Dody asam lambungnya naik,” ungkap Adriel kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
“Ya mungkin kita sama-sama tahu agak deg-degan ya,” sambungnya.
Kendati demikian, Adriel menyampaikan meski asam lambung kliennya naik, namun secara mental sudah siap menjalani persidangan agenda pembacaan putusan tersebut.
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Ekuador Naikkan Tarif Impor dari Kolombia Jadi 100 Persen
“Secara mental memang siap. Tapi memang ada penyakit dari lama dia asam lambung. Jadi tadi sudah dikasih obat, saya hubungi lagi tadi orang Tahti barusan sudah siap,” jelasnya.
Terdakwa Dody menjalani persidangan agenda pembacaan putusan hari ini terkait dengan perkara dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Dody dijatuhi tuntutan hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 20 tahun penjara.
Keyword : AKBP DodyAsam LambungSidang VonisNarkoba