Selasa, 09/05/2023 13:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja Industri Keuangan Non Bank (IKNB) terus menunjukkan perkembangan yang baik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mencatat pendapatan premi asuransi komersial selama periode Januari - Maret 2023 mencapai Rp78,50 triliun.
"Sementara itu, nilai outstanding piutang pembiayaan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp435,53 triliun," ujar Mahendra di Jakarta.
Angka ini, sebut dia tumbuh sebesar 16,35% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 34,25% dan 19,14%.
Netanyahu Pertimbangkan Risiko Serangan Rafah karena Hadapi Dilema Penyanderaan
Jokowi Pastikan Pilkada Serentak 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Thailand akan Rekriminalisasi Ganja, Perdana Menteri Janji Bersikap Keras terhadap Narkoba
"Selanjutnya, profil risiko Lembaga Pembiayaan tetap terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) yang stabil di level 2,37%," ucap Mahendra.
Dia menyebut, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,74% yoy dengan nilai aset mencapai Rp350,08 triliun.
Permodalan di sektor IKNB, kata Mahendra, juga terjaga dengan Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi mencapai 460,06% dan 315,79%. Dengan demikian, angka tersebut berada di atas threshold 120%.
"Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan juga berada pada level 2,11 kali, berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali," pungkas Mahendra.
Keyword : Premi Asuransi OJK Mahendra Siregar