Izin Operasi Truk Tangki Buang Limbah Tinja Sembarangan Dicabut

Selasa, 09/05/2023 05:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut izin operasi sekaligus memberikan denda terhadap pemilik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasinya dan mereka juga didenda," kata Heru di Jakarta Selatan, Senin.

Heru menjelaskan sanksi terhadap pemilik truk tangki tersebut harus dikenakan karena selain melanggar aturan, juga sudah membuat warga setempat marah dengan aksi tersebut. "Kan sudah jelas tidak boleh. Mereka buang (limbah tinja) masa di situ, ya marah lah semua warga. Tidak pantes lah seperti itu," jelas Heru.

Kepala Biro Protokoler Istana Presiden ini juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah melaporkannya adanya perbuatan yang melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya, beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang memperlihatkan aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Kamis. Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut. Terlihat selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar.

Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got. Warga sempat beradu argumen dan mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk. Warga pun melarang pengemudi truk tersebut membuang tinja. Sopir truk itu pun langsung diusir pergi oleh warga.

 

TERKINI
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek 10 Orang Tumbang Akibat Penembakan Massal di Area Padat Penduduk