Kamis, 04/05/2023 21:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat diingatkan akan pentingnya melakukan sertipikasi terhadap lahan sawah agar tidak mudah diambil alih oleh mafia tanah. Hal itu, disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
"Biasanya sawah banyak yang tidak disertipikatkan, lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, sawah jadi tersertipikasi. Kalau sawah sudah disertipikatkan jadi enak, sawah tidak akan dicaplok," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5).
Hadi mengimbau agar sawah milik warga dapat masuk dalam Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) untuk mencegah berubahnya peruntukan lahan sawah. "Sawahnya jangan dialihfungsikan, biarkan tetap menjadi sawah. Kalau sertipikatnya mau disekolahkan (digadaikan) tidak apa-apa, kan membantu peningkatan perekonomian juga. Dengan catatan, menambah modal usaha dan sekolahnya bukan kepada rentenir," kata Hadi.
Dalam kunjungan kerja ke Desa Kedali, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (4/5), menyerahkan 15 Sertipikat Hak Milik (SHM) hasil dari program PTSL secara langsung dari rumah ke rumah.
Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes
Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki
Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi
Kementerian ATR/BPN menargetkan PTSL untuk Kabupaten Lamongan berdasarkan jumlah luas bidang tanah sebanyak 26.854 hektare dan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL Kabupaten Lamongan sejumlah 52.512 bidang.
Hadi berkomitmen seluruh target PTSL di Kabupaten Lamongan dapat terealisasi pada tahun 2023. "Kalau wilayah Lamongan ini nantinya dijadikan Kabupaten Lengkap maka dengan mudah kita bisa memonitor tanah di Kabupaten Lamongan. Ini juga supaya mafia tanah tidak bermain-main. Ini adalah cara saya menggebuk mafia tanah," ujar Hadi.
Keyword : ATR/BPNHadi TjahjantoPTSLsertipikatsawah