Suka Ngamuk Sendiri, Tersangka Yudo Andreawan Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Kamis, 04/05/2023 14:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka Yudo Andreawan, pria yang kerap mengamuk dan membuat onar di tempat umum, diputuskan untuk dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat. Keputusan tersebut disampaikan berdasarkan dari rekomendasi dokter yang melakukan observasi untuk dirawat lanjutan.

“Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Yuliansyah menuturkan, keputusan tersebut merupakan hasil dari observasi kejiwaan yang dilakukan oleh dokter di RS Polri Kramat Jati selama 20 hari.

Pemeriksaan observasi kejiwaan terhadap Yudo dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya penyidik dan juga orang tua Yudo.

“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah diamankan kepolisian pada hari Jumat (14/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).

Yuliansyah menuturkan bahwa Yudo menjadi tersangka atas kasus dengan penyertaan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

TERKINI
Persib Incar Poin Penuh Jelang Lawan Bhayangkara Lampung FC Kalah Tipis dari PSG, Kompany Percaya Bayern Bisa Balikkan Keadaan Luis Enrique Akui PSG Kesulitan Hadapi Bayern Munich 47.834 Jemaah Haji Diberangkatkan, Kemenhaj Ingatkan Patuhi Aturan