Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB
Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.
Keputusan Pengadilan menyatakan, tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.
Donald Trump Dikabarkan Ingin Kendalikan Departemen Kehakiman dan FBI
Trump dan Sekutunya Perkuat Dasar untuk Melawan Potensi Kekalahan dalam Pemilu
Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman
Keyword : Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump