Kasihan, Gugatan Banding Trump Ditolak Pengadilan

Jum'at, 10/02/2017 13:18 WIB

Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.

Keputusan Pengadilan menyatakan,  tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.

Menanggapi putusan tersebut, Trump lagi-lagi melalui akun Twitternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut. Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.

Bagi Trump, alasan  penolakan engadilan merupakan keputusan politik. Dan kemudian,Departemen Kehakiman yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih menyatakan,  mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS. Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan.

TERKINI
Video CCTV Beredar, Fans Jijik dengan Aksi Kekerasan Sean Diddy Combs terhadap Cassie Ventura Cassie Ventura `Disiksa` Sean Diddy Combs, Inilah Fakta Tuduhan Pelecehan Seksual Selama Satu Dekade Thiago Motta Galau, Pindah ke Juventus atau Tetap Bertahan di Bologna Pukuli Cassie Ventura, Alex Fine Sindir Sean Diddy Combs `Bukan Seorang Pria`