Teddy Minahasa Nilai Replik JPU Tak Berbobot, Begini Kata Ahli Psikologi Forensik

Sabtu, 29/04/2023 15:11 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut Teddy, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya keliru dan tidak memiliki dasar apa pun. Penolakan dan keberatannya atas replik jaksa bukanlah tanpa alasan, tetapi dilandasi fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk di persidangan.

Dia menilai replik jaksa kopong dan tidak berbobot, sebab tidak ada satu pun yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Tidak ada satu pun yang mampu membuktikan saya terlibat. Justru dakwaan dan tuntutan JPU sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," ujar Teddy di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Teddy Minahasa menganggap dakwaan, tuntutan, hingga replik dari JPU tidak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP. Bahkan Teddy menilai JPU telah merekayasa saksi dan barang bukti untuk menjatuhkannya. 

"Jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan rekayasa dan manipulasi keterangan saksi dan barang bukti. Terbukti dengan diputarbalikkannya keterangan saksi Arif Hadi Prabowo, Fatullah Adi Putra, Maulana, Janto P Situmorang, dan M Nasir serta memasukkan barang bukti sabu milik orang lain ke dalam surat tuntutan saya menjadi seolah-olah sabu tersebut disita dari saya," ungkap Teddy.

Menanggapinya, ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menduga, memang ada upaya paksa untuk membuat Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini.

"Sejak Oktober tahun lalu, saya berspekulasi ada operasi tertentu yang mengharuskan TM divonis bersalah. Lewat sesi demi sesi persidangan, spekulasi saya itu seakan terbuktikan oleh banyaknya loopholes dalam kerja penyidik sebagaimana diartikulasikan JPU di ruang sidang," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, Sabtu (29/4).

Reza menduga, motif kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa ini adalah adanya perang bintang di tubuh institusi Polri. Perang bintang itu, juga diungkapkan Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di persidangan, beberapa hari lalu.

"Apa motif mengkriminalkan TM secara paksa itu? Perkiraan saya, perang bintang. Secara kebetulan, di dalam pledoinya TM membenarkan dugaan saya itu," ungkap Reza.

Di mana, dalam sidang duplik tersebut Teddy Minahasa mengungkapkan pengakuan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Irjen Mukti Jaya soal adanya tekanan dari "Pimpinan Polri" untuk menjatuhkannya. 

TERKINI
Poster dan Trailer Film Lafran Rilis Hari Ini, Diawali Maraton Pertunjukan Khusus Joe Hart Resmi Pensiun dari Sepakbola Gus Halim Dampingi Jokowi Jamu Pemimpin dan Delegasi KTT WWF di Bali Awal Pekan, Harga Emas Antam Stagnan di Rp1.350.000 per Gram