KPK Sita Tujuh Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar

Jum'at, 28/04/2023 13:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Lukas Enembe yang nilainya nencapai Rp60,3 miliar.

Penyitaan aset itu sebagai upaya KPK mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas.

"Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE. Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60, 3 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).

Adapun tujuh aset Lukas yang disita KPK di antaranya, berupa aset tanah dan bangunan hotel yang berlokasi Jayapura, Papua. Kedua bangunan dengan luas tanah 2000 meter persegi di Jayapura.

Ketiga, tanah dan bangunan dengan luas 682 meter persegi. Keempat tanah dan bangunan seluas 2.199 meter persegi.

Kelima, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.

Keenam, sebuah rumah Cluster Violin 3, Golf Island, di Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.

Dan terakhir, tanah dan bangunan dengan luas 862 meter persegi yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK berkomitmen untuk tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki.

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga Lukas Enembe menyamarkan aset-asetnya dari hasil tindak pidana korupsi dengan memakai nama orang lain.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

 

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya