Sabtu, 29/04/2023 01:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Beredar kabar yang menginformasikan adanya kabar sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Kabar tersebut beredar dalam unggahan di Instagram BebaskanKami yang memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam suatu ruangan yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus TPPO tersebut.
“Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
Junta Myanmar Tegaskan Kembali Rencana Pemilu Usai Mantan PM Kamboja Minta Akses ke Suu Kyi
Perlindungan PMI secara Menyeluruh Harus segera Direalisasikan
Pascaserangan Iran, Menlu Pastikan Kondisi WNI Baik
Djuhandhani menjelaskan, tindak lanjut dari kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut yakni berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain itu kepolisian juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar.
Keyword : WNI Perdagangan Orang TPPO Myanmar