PERABOI: RUU Omnibus Law Kesehatan Berisiko terhadap Pelayanan Dokter

Jum'at, 28/04/2023 07:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP PERABOI) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan, berisiko terhadap pelayanan dokter kepada pasien. Di antaranya, percepatan pemenuhan dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit.

Ketua Umum PP PERABOI, dr. Walta Gautama, SpB.Subsp.Onk(K) mengatakan bahwa pihaknya memahami bahwa dengan diangkatkan kanker sebagai layanan prioritas, maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis di bidang kanker.

Apalagi, jumlah pasien kanker padat di Indonesia terus naik setiap tahun. Sedangkan jumlah dokter ahli bedah onkologi kurang dari 300 di Tanah Air.

"Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang," terang dr. Walta dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (27/4).

Beban rumah sakit yang besar untuk pelayanan dan keselamatan pasien, lanjut dr. Walta, akan menurun kualitasnya bila diberikan beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis. Rencana ini juga akan menurunkan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat.

"Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik," ujar dia.

Hal lain yang dipandang PP PERABOI menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan ialah, belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya.

Menurut dr. Walta, dalam beberapa pasal memang dinyatakan pemerintah memberikan perlindungan hukum, namun masih ada peluang dokter akan mengalami kondisi penuntutan berlapis dalam menjalankan profesinya. Hal ini dinilai PP PERABOI akan memunculkan praktik defensive medicine, yang pada akhirnya juga merugikan pasien.

"Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omninbus Law Kesehatan, akan menimbulkan praktif defensive medicine," tegas dia.

Oleh karena itu, PP PERABOI mengajak DPR RI meninjau ulang beberapa poin penting dalam pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan di tengah polemik yang terjadi saat ini.

TERKINI
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi