Dody Cs di Kasus Teddy Minahasa Akan Divonis 10 Mei Mendatang

Kamis, 27/04/2023 13:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Dody dijadwalkan dilaksanakan pada hari Rabu (10/5/2023) mendatang.

“Sidang berikutnya agendanya pembacaan putusan hari Rabu, 10 Mei 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (26/4/2023).

Selain Dody, dua terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto juga akan menjalani sidang agenda pembacaan putusan di hari yang sama dengan terdakwa Dody.

“Selanjutnya majelis akan bermusyawarah menyiapkan putusan dan pembacaan putusannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam kalender sebelumnya,” jelasnya.

Tiga terdakwa tersebut sebelumnya sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan, dimana terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Anita dan Kasranto masing-masing dituntut 18 dan 17 tahun penjara.

Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda