Aksi GNPF MUI 112 Tak Perlu Izin Polisi

Kamis, 09/02/2017 16:38 WIB

Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak perlu izin dari aparat kepolisian untuk menggelar aksi pada 11 Februari (112).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, saat ini tidak ada rezim perizinan dari pihak kepolisian untuk melakukan aksi damai, melainkan hanya sebatas pemberitahuan.

"Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang unjuk rasa perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," kata Fadli.

Hal itu menanggapi larangan dari Polda Metro Jaya soal aksi damai 112 oleh GNPF MUI, Sabtu (11/2) di kawasan Sudirman-Thamrin. "Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan. Yang ada itu pemberitahuan, karena kita itu berada di era demokrasi," tegasnya.

Fadli menegaskan, setiap warga negara yang hendak menyampaikan aspirasi melaku aksi damai dilindungi konstitusi. Namun, aksi damai tersebut juga harus mengikuti aturan yang berlaku soal waktu dan ketertiban.

"Ini adalah perintah undang-undang karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," terangnya.

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? Menlu Rusia dan AS Bakal Bertemu di Manila, Bahas Isu Ini Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar