Kamis, 09/02/2017 16:38 WIB
Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak perlu izin dari aparat kepolisian untuk menggelar aksi pada 11 Februari (112).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, saat ini tidak ada rezim perizinan dari pihak kepolisian untuk melakukan aksi damai, melainkan hanya sebatas pemberitahuan.
Menbud Nilai Bandung Spirit Tetap Relevan jadi Kompas Moral Dunia
Belanda akan Kembalikan Arca Shiva dan Prasasti Damalung ke Indonesia
Kemenbud Tetapkan 514 Warisan Budaya Indonesia dari 35 Provinsi
Keyword : Aksi Damai 112 GNPF MUI Fadli Zon