Kamis, 09/02/2017 16:38 WIB
Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak perlu izin dari aparat kepolisian untuk menggelar aksi pada 11 Februari (112).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, saat ini tidak ada rezim perizinan dari pihak kepolisian untuk melakukan aksi damai, melainkan hanya sebatas pemberitahuan.
World Water Forum 2024 Bali Akan Dihadiri Lebih dari 50 Parlemen Negara
BKSAP DPR Harap Kerja Sama Rumania Pererat Hubungan Bilateral
BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang
Keyword : Aksi Damai 112 GNPF MUI Fadli Zon