Kamis, 09/02/2017 03:55 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan kependudukan berbasis elektronik (E-KTP), karena sedang berada di luar negeri.
"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong�untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee dengan memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara.
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
Keyword : Kasus E-KTP Menteri Yasonna KPK