Kamis, 09/02/2017 03:55 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan kependudukan berbasis elektronik (E-KTP), karena sedang berada di luar negeri.
"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong�untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee dengan memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Kasus E-KTP Menteri Yasonna KPK