Kamis, 09/02/2017 03:55 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, dirinya tidak hadir memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan kependudukan berbasis elektronik (E-KTP), karena sedang berada di luar negeri.
"Saya bertolak ke Hong Kong bertemu dengan Department of Justice Hongkong�untuk pembahasan penempatan Bank Guarantee dengan memastikan Pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset di Hong Kong, Hal ini sesuai arahan Wapres," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya yang dilansir Antara.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Kasus E-KTP Menteri Yasonna KPK