Rabu, 19/04/2023 11:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara dengan mengamankan satu tersangka berinisial ST (32).
“Teman-teman Krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya yang diterima Rabu (18/4/2023).
Gidion menuturkan, tersangka dalam praktiknya melakukan penyuntikan dari tabung gas 3kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi.
“Penyuntikan dilakukan dengan cara yang berisiko mengancam diri dan orang lain. Tabung gas 3 Kg dipindahkan ke tabung gas 12 Kg,” ungkapnya.
Sahroni Desak Polisi Tangkap Curanmor Penembak Ketua RT Cilincing
Prabowo Korban Hoax Operasi Rp200 Ribu, Ibu Cilincing Bersaksi: Saya Diframing
Perhatian! Awal Tahun 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP
Lebih lanjut, Gidion menyebutkan bahwa pelaku beraksi seorang diri selama 3 bulan bertempat di lokasi yang yang dijadikan tempat tinggal.
“Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan/pengoplosan tabung gas elpiji,” lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 40 tabung gas 12 Kg, 159 tabung gas 3 Kg, speaker, 1 unit mobil Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital, dan 40 segel tabung gas 12 Kg.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Keyword : Pengoplosan Gas Elpiji Cilincing