KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Selasa, 18/04/2023 11:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yang diduga sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yakni karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Saat ini KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE (selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan pihaknya masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti atas kasus dugaan suap dimaksud.

Dia belum mengungkao mengenai kontruksi perkara dalam kasus ini. Kontruksi perkara akan diungkap kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," kata Ali.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Kemudian KPK menemukan bukti dan kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah menyita hotel milik Lukas senilai Rp40 miliar.

TERKINI
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi