Berani Mangkir Lagi, Penyidik Akan Terbitkan DPO ke Tersangka Dito Mahendra

Selasa, 18/04/2023 10:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka.

Apabila Dito masih mangkir terhadap panggilan yang dilayangkan seperti sebelumnya, Polri akan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya saat dihubungi dikutip Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut, penetapan Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut, namun dalam dua Panggilan tersebut ia selalu mangkir.

TERKINI
KPK Panggil Eks Dirut PT Brantas Abipraya Kapan Bulan Safar 2026? Simak Jadwal dan Amalan Sunnahnya Lionel Messi vs Mohamed Salah, Siapa yang Lebih Baik? Banggar DPR Dukung BI Percepat Distribusi Uang Layak Edar ke Pulau Terluar