Selasa, 18/04/2023 10:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api (senpi) tak berizin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan memanggil Dito dengan status sebagai tersangka.
Apabila Dito masih mangkir terhadap panggilan yang dilayangkan seperti sebelumnya, Polri akan memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya saat dihubungi dikutip Selasa (18/4/2023).
Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka dan Masuk DPO
Politikus NasDem Rajiv Mangkir Panggilan KPK Terkait Korupsi CSR
5 Buronan Belum Tertangkap, KPK: Kami Punya Utang
Lebih lanjut, penetapan Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) untuk dimintai keterangan perihal kasus tersebut, namun dalam dua Panggilan tersebut ia selalu mangkir.
Keyword : Dito Mahendra Mangkir DPO