Minggu, 16/04/2023 01:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat TA 2022-2023.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara dan pemeriksaan intensif setelah tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/4) malam.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kabtornya, Sabtu (15/4) malam.
Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal.
PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron, Dewas KPK Diminta Tunda Putusan Etik
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Nayunda Nabila Jadi Asisten Putri SYL, Tapi Digaji oleh Kementan, Waduh!
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Khairul Rijal; CEO PT Citra Jelajah Informatika, Sony Setiadi; dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Gubtoro.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan upaya penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2023.
Ghufron mengatakan Yana Mulyana ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Dadang Darmawan dan Khairul Rijal ditahan di rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.
"BN (Benny), SS (Sony Setiadi) dan AG (Andreas Guntoro) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ghufron.