Rabu, 08/02/2017 15:45 WIB
Jakarta - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022 menetapkan 107 orang telah memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administratif. Keterangan pers tertulis Pansel Calon DK OJK yang diterima di Jakarta, Rabu (8/2), menyebutkan para calon yang lolos seleksi administratif akan mengikuti seleksi penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah.
Untuk itu, dalam rangka seleksi ini, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas dan perilaku calon anggota DK OJK yang telah lolos seleksi tahap administratif. Informasi mengenai hal tersebut bisa disampaikan ke alamat surat elektronik (email) "seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id" mulai 8 Februari sampai dengan 24 Februari 2017 pukul 12.00 WIB.
Bukti maupun dokumen pendukung diharapkan dapat dipindai dan dilampirkan pada surat elektronik tersebut. Panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan informasi yang telah diberikan.
Pansel juga tidak melakukan korespondensi atas masukan maupun informasi yang diterima. Hasil seleksi penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah yang merupakan seleksi tahap II akan diumumkan pada 25 Februari 2017 melalui laman "seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id", "www.kemenkeu.go.id" dan "www.bi.go.id".
Modal Perbankan Tinggi Mampu Serap Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah
Perbankan Mampu Mitigasi Penguatan Dolar AS, OJK Minta Masyarakat Tenang
Amir Uskara Dorong OJK Serta Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi Ke Masyarakat
Keyword : Otoritas Jasa Keuangan OJK Pansel OJK