1 Tersangka Teroris Lampung yang Tewas Masuk DPO Sejak 2016

Kamis, 13/04/2023 14:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Salah satu tersangka tindak pidana terorisme berinisial N alias BA, yang meninggal akibat baku tembak dengan Densus 88 Antiteror Polri, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

Tersangka N alias BA yang diketahui tergabung dalam kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) menyimpan senjata untuk kelompoknya.

“Nama N alias BA, ini merupakan anggota JI yang sudah dijadikan DPO sejak tahun 2016, yang bersangkutan memang selama ini diketahui memiliki menyimpan senjata api kelompok ini,” ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Aswin menyebutkan jika tersangka tersebut juga berperan membuat bunker yang digunakan untuk merakit senjata.

“Kemudian dalam kegiatannya N alias BA ini membuat juga bunker untuk pembuatan senjata rakitan yang tahun 2019-2020 kita ungkap pada saat penangkapan Upik Lawanga. Itu sebenarnya buatan N alias BA ini, bengkel perakitan senjata tersebut,” kata Aswin.

Selain itu, tersangka juga disebutkan sebagai tokoh sentral yang berperan menyembuhkan beberapa DPO dari kelompok JI.

“N alias BA adalah tokoh sentral dari beberapa DPO daftar pencarian orang dari kelompok jamaah Islamiyah yang disembunyikan atau memfasilitasi pelariannya,” ucapnya.

“N alias BA ini memang tokoh sentral dalam konteks melindungi dan menyembunyikan tokoh tersebut yang berada di Lampung,” jelasnya.

TERKINI
AS Hentikan Pengiriman Senjata ke Israel saat Pertempuran Berkecamuk di Sekitar Rafah Bukan Hanya Mahasiswa, Anggota Staf Uni Eropa Ramai-ramai Protes Perang Israel di Gaza Istri Mantan PM Pakistan Minta Ditahan di Penjara, Bukan tahanan Rumah Lagi Tersangka di Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Jadi Tiga Orang