Kamis, 13/04/2023 11:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini berdasarkan persetujuan dari peserta rapat paripurna.
Awalnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menanyakan sikap anggota DPR RI terkait paparan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin yang menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Landas Kontinen.
"Apakah Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco kepada peserta dalam Rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Legislator Luruskan Polemik Larangan Investigasi Jurnalistik di RUU Penyiaran
DPR Wanti-wanti Pemerintah, Jangan Gadaikan Konstitusi Kerja Sama dengan Israel
Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan
Atas disahkannya RUU tersebut, pimpinan DPR menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. Dasco juga mengucapkan terima kasih kepada Pansus RUU Landas Kontinen
"Melalui forum ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM atas segala peran serta yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Dasco.
"Kami atas nama Pimpinan Dewan juga menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota Pansus RUU tentang Landasan Kontinen yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar," timpalnya.
Terlihat pimpinan lain mendampingi Dasco. Mereka, yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.