Empat Partai Baru Diminta Masukan RUU Pemilu

Rabu, 08/02/2017 11:45 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu akan mengundang empat partai politik (Parpol) baru untuk meminta masukan terkait parliamentary treshold atau ambang batas parlemen dan presidential treshold.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut diagendakan siang ini, di ruang Pansus RUU Pemilu.

"Kami ingin mendengarkan masukan mereka sebagai bahan bagi Pansus untuk menentukan ambang batas parlemen dan ambang batas parpol mengajukan capres," kata Lukman, di Jakarta, Rabu (8/2).

Kata Lukman, empat parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, dan Partai Idaman.

"Kami undang ketua umum beserta sekjen partai masing-masing, untuk mendengarkan pendapat mereka terkait ambang batas parlemen, `presidential treshold`, dan syarat verifikasi parpol," terangnya.

Selain itu, kata Lukman, Pansus juga akan mengundang Effendy Gozali dan Irman Putra Sidin dalam RDPU untuk mendengarkan pandangan. Mengingat, keduanya pernah melayangkan gugatan UU Pemilu terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada anggota Pansus Pemilu yang minta Efendy Gozali dan Irman Putra Sidin dihadirkan dalam RDPU karena mereka menggugat di MK terkait keserentakan pemilu," katanya.

TERKINI
Hizbullah: Gencatan Senjata Tidak Bisa Sepihak, Janji Balas Serangan Israel Parlemen Klaim Kemenangan Iran, Sebut Gencatan Senjata Strategi Insiden Delay Bagasi Parah di Bandara KLIA, Menteri Panggil Pengelola Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi