Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

Rabu, 12/04/2023 14:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Ferdy Sambo.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman mati.

Terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Sambo dengan hukuman mati.

Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Sambo dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 53/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Ferdy Sambo dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP serta terlibat perkara perintangan penyidikan dengan Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

TERKINI
Berbagai Manfaat Lari Pagi untuk Kesehatan Ini Amalan agar Keinginan Ibadah Haji Cepat Terkabul Wafat saat Menunggu Antrean Haji, Apakah Tetap Dapat Pahala? 22 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini