Brigjen Endar Lapor Dokumen Bocor ke Dewas KPK: Terkait Kasus Baru

Rabu, 12/04/2023 13:22 WIB

akarta, Jurnas.com - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dua penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Endar menyebut, salah satu bahan laporannya ke Dewas KPK mengenai dugaan kebocoran dokumen atau informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Mantan Direktur Penyelidikan KPK itu menyebut, dokumen penyelidikan KPK yang bocor merupakan kasus baru. Di mana, dokumen tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," kata Endar.

Kasus kedua, Endar menyebut adanya pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum diputuskan adanya perustiwa pidana.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara gamblang soal kasus dimaksud. Endar hanya menyebut, hal itu merupakan merupakan pelanggaran hukum.

"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," kata dia.

Untuk itu, Endar berharap Dewas KPK segera memproses laporannya.

TERKINI
Mengenal Sidang Pledoi dalam Hukum Pidana Mengapa 10 Muharram Disebut Lebaran Yatim? Kalahkan Oman, Ranking Timnas Indonesia Naik 4 Peringkat John Herdman Senang Baker Jadi Debutan Termuda Timnas