Rabu, 12/04/2023 13:22 WIB
akarta, Jurnas.com - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dua penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Endar menyebut, salah satu bahan laporannya ke Dewas KPK mengenai dugaan kebocoran dokumen atau informasi penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4).
Mantan Direktur Penyelidikan KPK itu menyebut, dokumen penyelidikan KPK yang bocor merupakan kasus baru. Di mana, dokumen tersebut seharusnya bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," kata Endar.
Kasus kedua, Endar menyebut adanya pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum diputuskan adanya perustiwa pidana.
Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara gamblang soal kasus dimaksud. Endar hanya menyebut, hal itu merupakan merupakan pelanggaran hukum.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," kata dia.
Untuk itu, Endar berharap Dewas KPK segera memproses laporannya.