Rabu, 12/04/2023 12:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk menangkap terlapor kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tak berizin, Dito Mahendra. Kasus tersebut yang ditangani oleh Bareskrim Polri saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan.
“Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandhani. Kayaknya sudah saya suruh tangkap (Dito Mahendra),” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (12/4/2023).
Meski begitu Agus tidak merinci terkait keberadaan Dito Mahendra saat ini, serta apakah yang bersangkutan akan kooperatif atas panggilan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Dito Mahendra dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan status kepemilikan 9 jenis senjata api yang tak memiliki surat izin yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
“Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Jumat (7/4/2023).
Keyword : Dito Mahendra Tangkap Senjata Api Kabareskrim