Rabu, 12/04/2023 10:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan pada hari ini, Rabu (12/4).
"Benar (Firli Bahuri diperiksa)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi.
Senada dengan Tumpak, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris juga membenarkan soal agenda pemeriksaan Firli hari ini. Dia menyebut Firli akan diperiksa siang ini.
"Ya insyaallah, mulai jam 11.00," kata Haris.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Seperti diketahui, Dewas diketahui menerima dua laporan terhadap pimpinan KPK. Di antaranya terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM.
Di mana, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa ke Dewas terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Pencopotan Brigjen Endar menjadi polemik lantaran KPK enggan memperpanjang dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir pada 31 Maret 2023.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Sementara terkait kebocoran dokumen penyelidikan, sejumlah mantan pimpinan KPK telah melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Senin (10/4) kemarin.
Beberapa mantan pimpinan KPK yang melaporkan Firli yakni Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto hingga mantan penyidik, Novel Baswedan.