Kawal Transaksi Rp349 T, Komite TPPU Bentuk Satgas Supervisi

Selasa, 11/04/2023 23:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Kemudian, Mahfud menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nilai transaksi agregat lebih dari Rp189 triliun yang disampaikan Ketua TPPU dan dijelaskan Kemenkeu telah dilakukan langkah hukum dan telah dihasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali). “Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, Komite TPPU akan membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti LHA-LHP (Laporan Hasil Analisis-Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun dan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar. Satgas ini akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga, maupun APH.

“Dimulai yang Rp189 triliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Dirjen Pajak, Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN (Badan Intelijen Negara), dan Kemenko Polhukam, Komite TPPU dan Satgas akan bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini

 

TERKINI
Atasi Backlog, Bank Tanah Gandeng Kemen PUPR Tahun Buku 2023, BSI Bakal Tebar Dividen Rp855 Miliar DPR Layangkan Teguran Keras ke Garuda Indonesia Panja Pastikan Revisi UU Penyiaran Tak Bungkam Kebebasan Pers