DPR Belum Terima Data Transaksi Mencurigakan Rp349 T dari Mahfud MD

Selasa, 11/04/2023 16:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI sampai saat ini belum menerima data terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan dari Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni usai membuka rapat bersama Komite TPPU di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Selain Mahfud MD, rapat tersebut juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengikuti rapat ini.

“Sampai dengan hari ini Ketua Komite TPPU belum menyerahkan data tersebut kepada Komisi III DPR RI,” jelas Sahroni.

Sahroni menyampaikan, rapat kali ini masih dengan bahasan materi yang sama dengan PPATK dan Ketua Komite TPPU pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu.

Dalam Rapat tersebut, Ketua Komite TPPU memberikan penjelasannya bahwa tidak terdapat perbedaan data antara Menkopolhukam dan Menkeu, tetapi Ketua Komite TPPU belum menjabarkan secara keseluruhan.

“Kemudian berdasarkan konferensi pers yang dilakukan Ketua Komite TPPU pada tanggal 10 April 2023 bahwa Komite TPPU telah melaksanakan rapat dan rapat ini dilakukan setelah Kepala PPATK dan Ketua Komite TPPU rapat dengan Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret 2023 juga sebelumnya Menteri Keuangan telah rapat dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023,” jelasnya.

Namun demikian, saat akan memulai rapat data yang sebelumnya dijabarkan belum diterima oleh Komisi III, sehingga Sahroni kemudian meminta kembali pada Ketua Komite TPPU terkait data tersebut untuk diserahkan pada Komisi III sebelum memulai rapat lebih jauh.

“Untuk itu Komisi III mengundang kembali Kepala PPATK, Ketua dan Anggota Komite TPPU untuk menjelaskan hasil pertemuan Menkopolhukam, Kepala PPATK dan Menteri Keuangan kemarin siang tanggal 10 April 2023. Kami persilahkan Ketua Komite TPPU untuk menyampaikan penjelasan terkait dengan pertemuan tanggal 10 April 2023, dan jika diperlukan dapat dilengkapi oleh Menteri Keuangan, setelah itu kami persilahkan Kepala PPATk untuk memberikan penjelasan sebagai lanjutan dari Rapat Kerja tanggal 21 Maret 2023 yang lalu,” katanya.

 

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Timur Tengah Terus Memanas Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut