PT DKI Kabulkan Banding KPU, Menko Polhukam: Itu Hukum yang Benar

Selasa, 11/04/2023 15:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tepat.

"Memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Dia juga mengucapkan selamat kepada KPU dan berterima kasih kepada PT DKI Jakarta yang memutus perkara dengan profesional.

Mahfud MD mengajak seluruh pihak, khususnya penyelenggara pemilu untuk fokus melaksanakan tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," katanya.

Sebelumya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Adil Makmur (Prima). Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Prima untuk menghentikan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

PT DKI Jakarta juga mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

 

TERKINI
Hari Bumi 2026, Ilmuwan Peringatkan "Titik Balik" Iklim Sudah Terjadi Golkar Yakin Gubernur Jatim Mampu Redam Gejolak Demo Habis Makan Langsung Mual? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya ESDM Sebut Uji Jalan B50 Sektor Otomotif Tunjukkan Hasil Aman