Selasa, 11/04/2023 12:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan agenda klarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Massdes Aroufly.
KPK juga meminta klarifikasi LHKPN terhadap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dodik Samsu Hidayat.
"Benar. Keduanya telah hadir memenuhi undangan KPK," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Belum diketahui materi apa yang hendak didalami KPK terhadap keduanya. Ipi hanya menyampaikan, agenda klarifikasi kini masih berlangsung.
KPK Amankan Logam Mulia dan Uang Miliaran di OTT Bupati Sukoharjo
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan
KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing Bagian Uang untuk Raja Juli
"Saat ini sedang menjalani proses permintaan klarifikasi terkait LHKPN yang telah disampaikan kepada KPK," tutur Ipi.
Untuk diketahui, Massdes Aroufy diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami adanya pelanggaran atau tidak terkait aksi pamer harta istri dan anak kabid Dishub DKI tersebut.
Massdes Arouffy terancam dijatuhi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran terkait aksi istri dan anaknya yang pamer harta. Sanksi itu bisa sanksi ringan berupa pemotongan tunjangan hingga sanksi paling berat, yakni pemecatan.
Keyword : KPK Harta Kekayaan LHKPN Dishub DKI Jakarta Massdes Aroufly