KPK Geledah Rumah Atase Imigrasi KBRI Malaysia

Selasa, 07/02/2017 21:43 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Atase Keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia Dwi Widodo. Penggeledahan terkait proses penyidikan kasus suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia yang menjerat Dwi Widodo sebagai pesakitan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di rumah Dwi di bilangan Depok, Jawa Barat itu dilakukan pada Senin (6/2/2017). Dari penggeledahan itu, kata Febri, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, kemarin (6/2/2017) KPK telah menggeledah kediaman tersangka di daerah Depok. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," ujar Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Kasus yang menjerat Dwi ini, lanjut Febri, merupakan kasus kedua terkait pungutan liar terkait dokumen Imigrasi. Sebelumnya, kata Febri, KPK telah memproses tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNBP terkait pungutan tarif jasa pengurusan dokumen Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia periode 1999-2003 dan 2003-2005.

"Ada 4 orang yang diproses, Hadi A Wayrabi Al Hadar selaku Dubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, Suparba W Amiarsa selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Rusdihardjo selaku Dubes RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur, dan Arihken Tarigan selaku Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur," terang Febri.

Seperti diberitakan, KPK resmi menetapkan Dwi Widodo sebagai tersangka. Dwi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reachout tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Dwi Diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan swasta di Malaysia. Perusahaan itu diketahui merupakan agen atau makelar untuk mengurus paspor WNI di Malaysia yang hilang atau rusak. Perusahaan itu memungut biaya yang melebih tarif resmi. Para TKI yang menjadi korbannya.

Atas dugaan itu Dwi selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara ini merupakan hasil kerjasama antara KPK dengan MICC Malaysia.

Keyword : KBRI Malaysia KPK

TERKINI
Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi Biden Terapkan Tarif Baru Mobil Listrik China untuk Lindungi Manufaktur AS Pemerintah Diminta Lakukan Mitigasi Strategis terkait Polemik Vaksin AstraZeneca