Senin, 10/04/2023 22:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengadu ke Komisi VII DPR RI terkait pencabutan dan pembatalan pencabutan ijin usaha pertambangan (IUP).
Kepada Komisi VII DPR RI, Sekjen BPP HIPMI, Anggawira meminta kepastian hukum untuk IUP yang terkena pencabutan dalam rentang waktu 2020- 2022. Sebab, IUP yang akan dicabut tidak memiliki kejelasan tentang bagaimana memproses pengajuan keberatan atau meminta pembatalan.
“Kami berharap mekanisme dan prosedur pemulihan pencabutan IUP (izin usaha pertambangan) harus diperjelas di dalam peraturan, baik Perpres, PP, ataupun Perppu,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/4).
Dalam rapat tersebut, Anggawira juga meminta agar IUP yang tidak memenuhi syarat segera dicabut secara permanen karena tak memiliki kontribusi kepada perekonomian nasional.
Eras Tour Taylor Swift di Kota Cinta, Gigi Hadid dan Bradley Cooper Semakin Mesra
Bertarif Rp338 Juta per Malam, Intip Hotel De Crillon Tempat Taylor Swift Menginap di Paris
Edukasi Masyarakat, BPIP Bedah Buku Nilai-Nilai Pancasila di UIN Jakarta
“Termasuk perlu segera disusun dan disosialisasikan peraturan mengenai redistribusi IUP yang telah dicabut permanen kepada pengusaha nasional. Diutamakan pengusaha muda nasional yang memiliki komitmen untuk berproduksi, memenuhi target DMO, hilirisasi industri SDA, dan membuka lapangan pekerjaan baru,” tegasnya.
Komisi VII DPR RI berjanji akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI. Tidak hanya itu, ke depan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh HIPMI kepada stakeholder terkait, yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VII DPR RI.