Selasa, 07/02/2017 19:56 WIB
Jakarta - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan, seorang mantan Presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspamres).
"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (07/02).
Jusuf Kalla: Idul Adha Momentum Pengorbanan dan Keberdayaan Umat
Jusuf Kalla: Jokowi Jadi Presiden Itu Karena Saya
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
Keyword : Twitter SBY Jusuf Kalla