Selasa, 07/02/2017 19:56 WIB
Jakarta - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan, seorang mantan Presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspamres).
"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (07/02).
Kejagung Didesak Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group
Usulan JK Naikkan BBM Dikritik Legislator Gerindra: Lihat Postur APBN
JK Laporkan Rismon Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Keyword : Twitter SBY Jusuf Kalla