SBY Minta Keadilan, JK: Mantan Presiden Bisa Dikawal 60 Paspampres

Selasa, 07/02/2017 19:56 WIB

Jakarta - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan,  seorang mantan Presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspamres).

"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (07/02).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban terkait pertanyaan wartawan mengenai cuitan akun twitter Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta keadilan dan mempertanyakan haknya untuk tinggal di negeri sendiri.

Wapres Kalla memastikan negara akan memberikan perlindungan kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden yang sudah diatur dalam undang-undang.

Kalla menyampaikan kepada masyarakat agar menghormati mantan pemimpin. "Kita prihatin dengan situasi itu. Kita harus juga punya prilaku yang baik menghormati pemimpin, sesuai dengan aturan," ujar Wakil Presiden.

Kalla menilai demonstrasi yang dilakukan di depan rumah SBY di kawasan Mega Kuningan tidak relevan terhadap apa yang telah dilakukan Yudhoyono. "Kalau saya baca itu tidak relevan dengan Pak SBY tentang SARA. Kan SBY tidak berbicara hal itu, jadi kenapa disitu itu pertanyaan juga," kata dia.

Pada demonstrasi yang dilakukan di depan kediaman SBY pada Senin (6/2) siang tersebut para peserta aksi salah satunya membawa spanduk bertuliskan menolak dan lawan isu SARA. Reporter : Khairul Anwar

TERKINI
Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki Hadapi Kerusuhan di Kaledonia Baru, Prancis Upayakan Pembicaraan dan Kirim Polisi Biden Terapkan Tarif Baru Mobil Listrik China untuk Lindungi Manufaktur AS Mini Album Sisi Lain, Rio Adiwardhana: Kali Ini Lebih Berwarna