Selasa, 07/02/2017 19:56 WIB
Jakarta - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan, seorang mantan Presiden Republik Indonesia dipastikan mendapatkan perlindungan dari negara, bahkan bisa dikawal oleh 60 orang pasukan pengamanan presiden (Paspamres).
"Seorang mantan (presiden) itu bisa dikawal 60 orang. Iya, (perlindungan itu ada) sesuai aturan," kata Wapres usai membuka Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Selasa (07/02).
JK: Hak Angket Hilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu
Megawati Diisukan Bakal Bertemu JK, Adian Optimis
JK Sebut Film Dirty Vote Hanya Sajikan 25 Persen Kecurangan Pemilu
Keyword : Twitter SBY Jusuf Kalla