Mario Dandy Tutup Mulut Soal Ayahnya Jadi Tersangka di KPK

Selasa, 04/04/2023 13:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satriyo (20) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (4/4/2023). Kehadiran anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang juga menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, yakni untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Anak AG.

Tersangka Mario tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dengan tersangka lain yakni Shane Lukas (19) sekitar pukul 09.43 WIB. Setibanya di PN Jaksel, tersangka langsung dibawa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya menuju ke dalam pengadilan.

Saat dibawa penyidik, tersangka Mario tidak menjawab pertanyaan dari awak media yang meliput terkait dengan penahanan ayahnya yang menjadi tersangka oleh KPK. Rafael ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan kasus gratifikasi dan menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 April hingga 22 April 2023.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Senin (3/4/2023).

TERKINI
Alasan Salat Tahiyyatul Masjid Sangat Ditekankan Kawasan Transmigrasi Disiapkan jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Ini Zodiak yang Dikenal Paling Jago Menggoda, Siapakah Dia? Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026