Rabu, 29/03/2023 16:22 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penghapusan tes baca, tulis, hitung (calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar menjadi pesan utama dalam kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24, yang diresmikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (28/3) kemarin.
Namun, program ini bukan barang baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mohammad Nuh, pernah menginstruksikan penghapusan ini pada 2013 silam. Alasannya kala itu ialah, pendidikan anak usia dini (PAUD) bukan sekolah, melainkan tempat bermain.
10 tahun berlalu, tes calistung masih menjadi momok bagi siswa-siswa TK/PAUD yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SD. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Neli Purwani, guru TK Darul Amin, Seruyan, Kalimantan Tengah menyadari ada miskonsepsi antara guru SD kelas awal dengan guru TK/PAUD selama ini, terkait kemampuan calistung. Sebagian guru menilai calistung wajib dikuasai siswa sebelum masuk SD.
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
Legislator NasDem Minta Penegak Hukum Prioritaskan Pengusutan Kasus Korupsi Baru
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
Oleh karena itu, dia menyambut baik upaya Mendikbudristek kembali menekankan penghapusan calistung melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-24, guna mengatasi miskonsepsi yang berkembang selama ini.
"Di sana, dijelaskan bahwa tidak ada tuntutan untuk menguasai calistung ketika anak masuk SD. Kemudian, ada kunjungan dari PAUD ke SD terdekat untuk meninjau langsung kegiatan pembelajaran. Dengan demikian, anak-anak PAUD akan lebih siap memasuki lingkungan belajar di SD," kata Neli di sela-sela peluncuran secara hybrid.
Sementara itu, Guru SD Inpres Purwodadi, kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Yasin Damang, mengungkapkan bahwa penerapan tes calistung saat penerimaan SD sudah menjadi kondisi umum di lapangan.
Tak pelak, hal ini membuat orang tua siswa terpaksa memberikan les tambahan bagi anaknya, sebagai persiapan sebelum masuk SD.
Karena itu, dia berharap dengan diluncurkannya kebijakan ini maka tidak ada lagi saling menyalahkan antara guru SD dan PAUD. Sinergi antarpemangku kebijakan juga dibutuhkan dalam memberikan hak belajar bagi anak-anak.
"Kita manfaatkan alat bantu yang sudah disediakan oleh kementerian melalui platform Merdeka Mengajar (PMM) dan laman Merdeka Belajar untuk menggali inspirasi," tutup dia.
Keyword : Tes Calistung Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim SD PAUD