Semangat Antipolitik Uang Kuat, tapi Tidak Implementatif

Senin, 06/02/2017 16:40 WIB

Jakarta - UU Pilkada yang baru menunjukkan semangat antipolitik uang yang kuat. Namun, UU tersebut tidak implementatif atau sulit diterapkan, mengingat kewenangan tambahan yang diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak siap untuk mengadili politik uang.

"Karena untuk menentukan seorang melakukan politik uang atau tidak, perlu investigasi dan kerja intelijen sementara kapasitas Bawaslu hanya menunggu laporan masyarakat," ucap Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR di Jakarta, Senin (6/2).

Lukman memberikan masukan kepada Bawaslu untuk membuat kesepakatan bersama Kepolisian dan Kejaksaan terkait antipolitik uang. Kerjasama tersebut diperlukan mengingat Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kapasitas dan kemampuan mencium adanya praktik politik uang.

Menurut politisi PKB itu, menggandeng dua lembaga tersebut merupakan langkah tepat bagi Bawaslu. Sebab, kata Lukman, Bawaslu tidak memliki kemampuan untuk investigasi, yang hanya menunggu laporan masyarakat.

"Kalau mau dalam waktu sepekan ini, Bawaslu membaut kesepakatan bersama Kepolisian dan Kejaksaan terkait antipolitik uang, bukan masyarakat yang dikampanyekan," saran Lukman.[]

TERKINI
Berbagai Tradisi di Indonesia saat Hari Arafah Selain Pesta Babi, Ini 5 Film Dokumenter Indonesia yang Wajib Ditonton Menhaj Sebut Saudi Apresiasi Lompatan Besar Pelayanan Haji Indonesia 2026 Komisi VII: UMKM Ekspor Jangan Cuma Jargon, Akses SNI Harus Dipermudah