Rabu, 29/03/2023 06:02 WIB
New York, Jurnas.com - Mantan pendiri mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried dituding bersekongkol untuk menyuap pejabat China, dengan pembayaran senilai US$40 juta.
Jaksa federal di Manhattan, Amerika Serikat menduga Bankman-Fried mengarahkan pembayaran untuk mencairkan rekening milik dana investasi miliknya, Alameda Research, yang telah dibekukan pemerintah China sebelumnya.
Menurut jaksa, akun tersebut menyimpan lebih dari US$1 miliar mata uang kripto, namun akhirnya dibekukan setelah ditemukan dugaan pembayaran suap via transfer pada November 2021.
"Setelah akun dibekukan, Bankman-Fried mengesahkan transfer puluhan juta dolar mata uang kripto tambahan untuk menyelesaikan suap," ungkap jaksa penuntut umum dikutip dari AFP pada Rabu (29/3).
Bertemu Dubes China, Mendes Dorong Kerja Sama Pengentasan Daerah Tertinggal
PM Spanyol Minta China Ambil Peran Lebih Besar di Panggung Global
China Umumkan 10 Insentif Baru untuk Taiwan, Apa Saja?
Tuduhan baru ini meningkatkan tekanan pada mantan miliarder berusia 31 tahun itu, yang sebelumnya mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan atas runtuhnya FTX.
Jaksa mengatakan Bankman-Fried mencuri dana nasabah miliaran dolar untuk menutup kerugian di Alameda. Atas tuduhan ini, Bankman-Fried mengakui manajemen risiko yang tidak memadai di FTX, tetapi membantah telah mencuri uang.
Diketahui, Bankman-Fried saat ini dikurung di rumah orang tuanya di Palo Alto, California dengan jaminan US$250 juta menjelang sidang 2 Oktober.
Keyword : Kripto Cryptocurrency Bankman-Fried Penyuapan China