Eks Bos Kripto Dituding Suap Pejabat China

Rabu, 29/03/2023 06:02 WIB

New York, Jurnas.com - Mantan pendiri mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried dituding bersekongkol untuk menyuap pejabat China, dengan pembayaran senilai US$40 juta.

Jaksa federal di Manhattan, Amerika Serikat menduga Bankman-Fried mengarahkan pembayaran untuk mencairkan rekening milik dana investasi miliknya, Alameda Research, yang telah dibekukan pemerintah China sebelumnya.

Menurut jaksa, akun tersebut menyimpan lebih dari US$1 miliar mata uang kripto, namun akhirnya dibekukan setelah ditemukan dugaan pembayaran suap via transfer pada November 2021.

"Setelah akun dibekukan, Bankman-Fried mengesahkan transfer puluhan juta dolar mata uang kripto tambahan untuk menyelesaikan suap," ungkap jaksa penuntut umum dikutip dari AFP pada Rabu (29/3).

Tuduhan baru ini meningkatkan tekanan pada mantan miliarder berusia 31 tahun itu, yang sebelumnya mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan atas runtuhnya FTX.

Jaksa mengatakan Bankman-Fried mencuri dana nasabah miliaran dolar untuk menutup kerugian di Alameda. Atas tuduhan ini, Bankman-Fried mengakui manajemen risiko yang tidak memadai di FTX, tetapi membantah telah mencuri uang.

Diketahui, Bankman-Fried saat ini dikurung di rumah orang tuanya di Palo Alto, California dengan jaminan US$250 juta menjelang sidang 2 Oktober.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA