Jadi Tersangka Korupsi, KPK Periksa Legislator Nasdem dan Bupati Kapuas

Selasa, 28/03/2023 14:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua tersangka itu ialah Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tak merinci mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Ali hanya menjelaskan bahwa mereka masih diperiksa secara intensif.

"Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2. Perkembangan segera akan disampaikan," kata Ali.

KPK menduga para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Kemudian, tersangka penyelenggara negara itu juga diduga turut menerima suap dari beberapa pihak. Hanya saja, KPK belum mengungkap jumlah uang yang diterima para tersangka.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung