Senin, 06/02/2017 14:35 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa dipanggil Choel Malarangeng. Choel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Setibanya di gedung KPK, Choel berharap proses hukum yang menderanya bisa cepat dirampungkan. Sebab, kata Choel, dirinya sudah lama dilabeli tersangka, namun penyidikanya belum juga selesai. Choel berharap KPK cepat menahan dirinya dan menuntaskan proses penyidikan kasusnya.
Respon KPK Diminta Demokrat KLB Usut Tuntas Kasus Hambalang
Terpidana Choel Mallarangeng dan Jero Wacik Ajukan PK
Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Hambalang
Keyword : kasus Hambalang Choel Mallarangeng