Selasa, 21/03/2023 17:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.h
"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).
"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," imbuhnya.
LHKPN Tom Lembong Jadi Sorotan, KPK Segera Cek
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Korupsi
KPK Usut Auditor BPK Diduga Minta Rp12 Miliar Soal WTP Kementan
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.
"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," ucap Ali.