KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Selasa, 21/03/2023 17:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.h

"KPK juga tetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/3).

"Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis," imbuhnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menjelaskan Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.

"Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini," ucap Ali.

TERKINI
Sindir JD Vance soal Kewarasan, Jennifer Aniston Bangga Pilih Kamala Harris untuk Pilpres AS Batal Menikah, Hubungan Channing Tatum dan Zoe Kravitz Semakin Jauh dan Renggang Tak Jadi Menikah, Channing Tatum dan Zoe Kravitz Batalkan Pertunangan setelah 3 Tahun Bersama Heidi Klum Takut Membayangkan Kostum Halloween Epiknya tak Sempurna