Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Putin

Sabtu, 18/03/2023 06:40 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Pengadilan yang bermarkas di Den Haag mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat bahwa surat perintah dikeluarkan atas dugaan keterlibatan Putin dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.

"Ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Tuan Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas penculikan anak karena telah melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (dan) atas kegagalannya untuk melakukan kontrol dengan baik atas bawahan sipil dan militer siapa yang melakukan tindakan itu," tambah pernyataan itu.

ICC, yang tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintahnya sendiri, juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisaris hak anak di kantor presiden Rusia, atas tuduhan serupa.

Rusia, yang menyangkal melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina pada Februari tahun lalu, menolak langkah ICC sebagai batal demi hukum.

"Keputusan ICC tidak ada artinya bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova di saluran Telegramnya setelah pengumuman tersebut.

"Rusia bukan pihak dalam Statuta Roma ICC dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," sambung dia.

Presiden ICC, Piotr Hofmanski mengatakan kepada Al Jazeera bahwa sama sekali tidak relevan bahwa Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma.

"Menurut statuta ICC, yang memiliki 123 negara pihak, dua pertiga dari seluruh komunitas internasional, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak atau negara yang telah menerima yurisdiksinya," katanya.

"Ukraina telah menerima ICC dua kali – pada tahun 2014 dan kemudian pada tahun 2015."

Hofmanski mengatakan 43 negara telah merujuk "situasi di Ukraina ke pengadilan, yang berarti mereka telah secara resmi memicu yurisdiksi kami". "Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan terhadap siapa pun di wilayah Ukraina mulai November 2013 dan seterusnya terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku," kata Hofmanski.

Surat perintah itu dikeluarkan sehari setelah penyelidikan yang didukung PBB menuduh Rusia melakukan berbagai kejahatan perang di Ukraina, termasuk deportasi paksa anak-anak di wilayah yang dikuasainya.

Langkah hukum tersebut memicu tanggapan marah di Moskow. "Yankees, lepas tangan Putin!" tulis ketua parlemen Vyacheslav Volodin, sekutu dekat presiden, di Telegram, mengatakan langkah itu adalah bukti histeria Barat.

"Kami menganggap setiap serangan terhadap Presiden Federasi Rusia sebagai agresi terhadap negara kami," katanya.

Amerika Serikat (AS) bukan anggota ICC. Namun dalam sebuah pernyataan dari Departemen Luar Negeri AS, seorang juru bicara mengatakan bahwa "tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman".

Namun demikian, juru bicara tersebut menekankan bahwa keputusan ICC dicapai secara independen, terpisah dari kesimpulan AS sendiri.

Sementara itu, Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin memuji pengumuman ICC. "Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan kepemimpinan serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.  "Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional.”

Presiden Volodymyr Zelenskyy menyalahkan Putin atas deportasi ribuan anak Ukraina. "Ini adalah keputusan bersejarah yang akan mengarah pada pertanggungjawaban bersejarah,” katanya dalam pidato video malamnya.

Jumlah anak yang dideportasi bisa "jauh lebih" dari 16.000, katanya, seraya menambahkan bahwa deportasi mereka merupakan kebijakan "kejahatan negara yang dimulai tepat dengan pejabat tinggi negara ini".

Sumber: Al Jazeera

TERKINI
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional