Jum'at, 17/03/2023 11:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah pada hari Kamis (16/3/2023) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, lima orang tersangka terorisme yang ditangkap terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
“5 tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok jaringan teroris Jemaah Islamiyah,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Lima tersangka yang ditangkap yakni berinisial ZA, KB, AF, MA dan RAM. Namun untuk peran mereka seluruhnya dalam kelompok belum diungkap.
Negara-Negara Teluk Kutuk Serangan Bom di Ibu Kota Suriah
Bom Rakitan Meledak di Kafe, Puluhan Orang Jadi Korban
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pendalaman terkait kasus terorisme.
Keyword : Densus 88 Teroris Jamaah Islamiyah Sulawesi Tengah