Jum'at, 17/03/2023 11:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah pada hari Kamis (16/3/2023) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, lima orang tersangka terorisme yang ditangkap terafiliasi dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
“5 tersangka teroris yang ditangkap adalah kelompok jaringan teroris Jemaah Islamiyah,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Lima tersangka yang ditangkap yakni berinisial ZA, KB, AF, MA dan RAM. Namun untuk peran mereka seluruhnya dalam kelompok belum diungkap.
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Patuhi AS, Argentina Tetapkan IRGC Organisasi Teroris
Tegas, PM Australia Tolak Pulangkan Keluarga ISIS dari Suriah
Saat ini seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pendalaman terkait kasus terorisme.
Keyword : Densus 88 Teroris Jamaah Islamiyah Sulawesi Tengah