Rabu, 15/03/2023 22:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menurut catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak pada Februari 2023 mencapai Rp 279,88 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 40,35% dibandingkan penerimaan tahun lalu di periode yang sama.
Selain itu, penerimaan pajak ini juga setara 16,30% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Bila melihat dari penerimaan berbagai jenis pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut. PPN DN tercatat meningkat 121,3% secara tahunan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, tingginya penerimaan PPN tersebut disebabkan oleh adanya peningkatan konsumsi sebagai dampak dari aktivitas ekonomi yang meningkat. Di samping itu, melonjaknya realisasi PPN DN tersebut juga karena dampak dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) berupa kenaikan tarif PPN menjadi 11%.
Seperti yang diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022. "Ada dampak dari UU HPP berupa kenaikan tarif PPN dimana tahun 2022 lalu mulai berlaku mulai masa pajak April 2022," ujar Yon Arsal di Jakarta, Rabu (15/3).
Kamis Sore, BMKG Prediksi Beberapa Wilayah Jakarta Diguyur Hujan
Prabowo Ingatkan Dapur MBG Tak Boleh jadi Sarana Memperkaya Oknum
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Mengingat sebentar lagi akan memasuki momen Ramadan dan Idul Fitri 2023, Yon memperkirakan akan terjadi peningkatan konsumsi masyarakat sehingga bisa mendorong pula peningkatan PPN. "Ramadan dan Lebaran seperti tahun sebelumnya terjadi peningkatan konsumsi yang juga mendorong peningkatan PPN," katanya.
Dihubungi berbeda, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, ada dua sektor penerimaan PPN yang tumbuh secara dominan pada Februari 2023, yakni industri logam dan perdagangan besar.
Keyword : Kemenkeupenerimaan pajakDalam Negeri