Selasa, 14/03/2023 11:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa (14/3).
Dia dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait kepemilikan harta sebesar Rp13,7 miliar yang menjadi sorotan masyarakat dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat tiba di Gedung Merah PutihKPK, Andhi enggan menyampaikan terkait pemanggilan dirinya. Namun, ia berjanji akan memberikan klarifikasi setelah selesai diklarifikasi oleh KPK.
"Nanti saja pas selesai, selesai baru saya klarifikasi," kata Andhi kepada wartawan, Selasa (14/3).
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Sebagaimana diketahui, aset diduga milik Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono viral setelah diungkap netizen di media sosial Twitter.
Salah satu aset yang viral itu adalah sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.
PPATK pun sudah menyelisik asal-usul harta kekayaan yang dimiliki Andhi Pramono. Bahkan, PPATK telah mengirim hasil analisis (HA) penelusuran tersebut kepada KPK pada awal 2022 silam.
Mengutip LHKPN Andhi Pramono yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, dia memiliki harta sebanyak Rp13,7 miliar dan tanpa utang.
Dari total harta tersebut, Rp6,9 miliar berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa kota seperti Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Kemudian, Rp1,8 miliar berupa alat transportasi, Rp706,5 juta berupa harta bergerak lainnya, Rp2,9 miliar berupa surat berharga, dan Rp1,2 miliar berupa kas dan setara kas.